Hibah 40 Hektar Tanah Untuk Perkantoran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Hibah 40 Hektar Tanah Untuk Perkantoran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Dibuat

1 tahun yang lalu

Rencana pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang terus berproses, sebelumnya DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyerahkan syarat administrasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk selanjutnya di teruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini, sebenarnya telah berlangsung sejak 17 tahun yang lalu, yaitu tepatnya sejak tahun 2004. Namun, karena sesuatu dan berbagai hal, wacana tersebut belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang didukung oleh seluruh Desa yang ada, yaitu 8 Kecamatan dan 85 Desa atau 100% dari jumlah desa dalam cakupan wilayah calon pemekaran.

Dalam proses pemekaran ini banyak juga persoalan yang muncul mulai dari penolakan dari beberapa masyarakat dan peraturan pemerintah pusat. Diketahui, sebagai salah satu persyaratan pengajuan daerah otonomi baru di haruskan adanya hibah tanah dari tokoh masyarakat setempat dengan luas minimal 30 hektar yang di peruntukan bagi pembangunan wilayah perkantoran.

Untuk merealisasikan mimpi masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Ketua DPD Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara sukarela menyerahkan 40 hektare tanah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai calon lokasi perkantoran kabupaten baru.

Penyerahan sertifikat tanah ini di lakukan langsung oleh orang tua dari Rahmat Mirzani Djausal yakni Faisol Djausal kepada Asisten 1 bidang pemerintahan Pemda Lampung Utara di saksikan oleh tokoh masyarakat sekitar.

Salah satu tokoh masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Mikdar Ilyas merasa terharu atas perhatian yang diberikan oleh keluarga besar ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk proses pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

” Sebagai salah satu tokoh masyarakat, saya melihat langsung proses penyerahan sertifikat tanah seluas 40 hektare yang di berikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai salah satu persyaratan pemekaran daerah otonomi baru” ujar Mikdar.

Proses administrasi pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang terus berproses dan hampir rampung untuk selanjutnya di serahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mikdar Ilyas yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan, Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Induk yakni Kabupaten Lampung Utara dimana dalam segi anggaran tidak akan lagi membebani kabupaten induk.

“Pemekaran kabupaten Sungkai Bunga Mayang memberikan dampak positif bagi sistem pemerintahan di Kabupaten Induk yakni Kabupaten Lampung Utara, dimana proses administrasi dan anggaran di kabupaten induk akan terbantu dengan adanya Kabupaten baru. Ini juga sesuai dengan keinginan Pak Prabowo Subianto agar terjadi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi yang merata” tutupnya.

Sumber: Rawnews

Link: https://rawnews.id/keluarga-besar-rmd-hibahkan-40-hektar-tanah-untuk-perkantoran-kabupaten-sungkai-bunga-mayang/

Komen:

Jadilah Yang Pertama Berkomentar
Berikan komentar anda: